Kediri (ANTARA) - Sebanyak 542 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2025, berupa pengurangan masa pidana, termasuk satu di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengemukakan pemberian remisi itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya di Kediri, Senin.
Ia menambahkan terdapat 542 narapidana di Lapas Kelas II A Kediri yang menerima remisi khusus (RK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kalapas mengatakan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemajuan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata dia, Lapas Kelas II A Kediri dihuni oleh 950 orang, terdiri dari 632 narapidana dan 318 tahanan. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 354 orang.
Dari total penghuni tersebut, 542 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang menerima remisi dua bulan.
Berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (Pidum), satu narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi.
Di Lapas Kediri diketahui bahwa tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada Idul Fitri 2025.
Kalapas Kediri juga menegaskan bahwa satu narapidana memperoleh Remisi Khusus II, yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini, kata dia, tidak hanya menjadi hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan di Lapas Kelas IIA Kediri dalam mendorong mereka untuk berperilaku positif dan beradaptasi dengan kehidupan sosial yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
Ia berharap pemberian remisi ini sekaligus menjadi motivasi agar narapidana menunjukkan sikap positif selama pembinaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lainnya untuk terus menunjukkan sikap positif dan menaati aturan selama menjalani masa pembinaan," kata dia.