Malang Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.750 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur menerima remisi dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Lebaran 2025.
Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar di Kota Malang, Jumat, menyebut remisi yang diberikan meliputi 1.748 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dan dua orang lainnya untuk remisi Hari Raya Nyepi.
"Remisi ini untuk 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I," kata Ketut.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
Di luar warga binaan yang mendapatkan RK I, terdapat lima orang lainnya memperoleh RK II.
Bagi warga binaan yang mendapatkan RK II, maka akan langsung dinyatakan bebas.
"Untuk RK I merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi penerimanya tetap diharuskan menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi," ucapnya.
Pemberian remisi dalam rangka HBKN Idul Fitri dan Nyepi 2025 ini dilakukan secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong yang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Sedangkan, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia mengikutinya melalui zoom meeting.
"Lapas Malang menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, diikuti jajaran kami dan warga binaan penerima remisi khusus," ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.
"Kemudian memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman," lanjut dia.
Ketut berharap bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Dia mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, baik itu RK I maupun II supaya tetap menjadi seseorang yang bertanggung jawab di lingkungan masyarakat.
"Dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Ketut.