Lumajang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang memaksimalkan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara saat kabupaten itu berstatus zona hitam untuk tingkat mobilitas saat PPKM darurat hasil evaluasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus mengurangi rIsiko penularan pada instansi pemerintah, dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN," kata Sekda Lumajang Agus Triyono di Lumajang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Lumajang terapkan PPKM darurat, warga diimbau patuhi ketentuan
Sekda Lumajang mengeluarkan Surat Edaran No. 800/ 2053/ 427.72 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkab Lumajang yang diberlakukan pada 13 Juli 2021.
"Penerapan 100 persen WFH tidak berlaku untuk semua instansi, sedangkan untuk kantor kecamatan dan kantor kelurahan diterapkan 75 persen WFH, 25 persen bekerja di kantor (WFO)," ucapnya.
Baca juga: Dinkes Lumajang luruskan informasi soal status zona hitam PPKM darurat
Ia menjelaskan instansi pelayanan, seperti RSUD, Puskesmas, Dispendukcapil, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, BPRD dan BPBD menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Sebagai pengawasan mobilitas, lanjut dia, ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja, mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu.
"Selain itu, melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO)," katanya.
Baca juga: Seluruh objek wisata di Lumajang ditutup selama PPKM darurat
Ia mengatakan kepala perangkat daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH maupun WFO.
"Untuk perusahaan daerah, direktur agar menyusun dan menetapkan pengaturan sistem kerja internal dengan memperhatikan beban kerja dan kondisi status penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing," katanya.