Lumajang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan Kabupaten Lumajang berstatus zona hitam karena persoalan belum turunnya tingkat mobilitas masyarakat pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Jadi, bukan pada peningkatan kasus pasien COVID-19. Kami meluruskan kabar yang beredar bahwa Lumajang berstatus zona hitam bukan terkait kasus COVID-19, namun zona penurunan mobilitas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Lumajang, Selasa.
Baru-baru ini beredar kabar "Lumajang Zona Hitam" dan mendadak jadi topik pembicaraan di beberapa grup whatsapp dan media sosial warga di Kota Pisang tersebut. Hal itu menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa Lumajang masuk zona hitam.
"Penurunan tingkat mobilitas di bawah 10 persen akan masuk ke dalam kategori zona hitam, sedangkan di atas 10 persen masuk kategori zona merah, sementara di atas 20 persen masuk zona kuning, di atas 30 persen masuk zona hijau terkait mobilitas PPKM darurat," tuturnya.
Ia menjelaskan wilayah yang masuk zona hitam dianggap belum menjalankan PPKM darurat secara efektif dan untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Baik kalau penurunan mobilitas di atas 20 persen dan untuk menekan mobilitas, maka masyarakat diimbau harus di rumah saja," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan saat ini ada 10 wilayah yang masih belum mampu menurunkan mobilitas warganya sampai dengan hari ke delapan pelaksanaan PPKM darurat.
"Ada 10 Polres di Jawa Timur yang belum mampu menurunkan mobilitas warganya termasuk Lumajang. Jawa Timur yang dinilai masih ramai di antaranya Kabupaten Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Sidoarjo, dan ada beberapa daerah lainnya," katanya.