Lumajang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19.
"Lumajang termasuk menjadi daerah yang juga akan melakukan PPKM darurat dan masuk dalam asesmen situasi pandemi level tiga," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Lumajang, Jumat.
Ia menjelaskan hal tersebut sesuai instruksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Selain Lumajang, PPKM darurat juga akan dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga dan empat di Pulau Jawa dan Bali," tuturnya.
Ia mengatakan pelaksanaan PPKM darurat merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19 di kabupaten/kota yang berada dalam situasi pandemi level tiga dan empat.
"Di Jawa Timur ada beberapa kabupaten yang masuk di level tiga dan secara dominan memang lebih banyak di level tiga, termasuk Kabupaten Lumajang," katanya.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengimbau seluruh masyarakat agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan selama pandemi.
"Saat ini masuk dalam area PPKM darurat, mohon hal itu menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat Lumajang karena kali ini perlu kewaspadaan yang tinggi," ujarnya.
Ia menjelaskan semua mendengar ada varian baru COVID-19 dan tentu masyarakat benar-benar harus menjaga diri, meningkatkan imunitas tubuh, dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Utuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Untuk toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Selain itu, tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Pemkab Lumajang terapkan PPKM darurat, warga diimbau patuhi ketentuan
Jumat, 2 Juli 2021 21:35 WIB