Surabaya (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Polisi Slamet Hadi Supraptoyo meninjau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kawasan di Kota Surabaya, Selasa.
"Kami melakukan pengecekan meliputi pengetatan aktivitas masyarakat di sektor esensial dan non-esensial serta kritikal yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wakapolda di sela peninjauan.
Pengecekan PPKM darurat diawali di kawasan perkantoran Jalan Basuki Rahmat dan pedagang kaki lima di Jalan Tegalsari, Jalan Tugu Pahlawan depan Bank Indonesia, dan berlanjut di Jalan Wali Kota Mustajab.
"Kemudian yang kami cek adalah pelaksanaan makan atau minum di tempat umum, yakni dengan take away only," katanya.
Selain melakukan pengecekan, tim Dokkes Polda Jatim juga melakukan tes usap antigen kepada masyarakat yang terjaring duduk-duduk di sepanjang jalan.
"Hasilnya, dari beberapa masyarakat yang sudah di-swab antigen, semua menunjukkan hasil yang negatif," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko meminta semua pihak menaati aturan selama PPKM darurat agar kasus COVID-19 segera turun.
"Kami minta semua pihak untuk dapat menaati aturan yang ada selama PPKM darurat. Kami minta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah agar kasus COVID-19 yang sedang tinggi ini bisa kembali turun," katanya.
Untuk manajemen perusahaan, kata Gatot, juga diimbau mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Gatot menyatakan perusahaan harus menerapkan aturan yang telah dibuat di PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
"Ada sanksinya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM darurat dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta," ujarnya.