Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengajukan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat, sehingga tidak ada non-ASN yang akan diberhentikan.
"Tidak boleh ada satu pun pegawai non-ASN dan tidak lolos PPPK tahap 2 yang diberhentikan. Semua tetap bekerja sampai ada kebijakan baru dari pusat. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam apel besar non-ASN di alun-alun Lumajang, Senin.
Pemkab Lumajang menunjukkan langkah afirmatif dan proaktif dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah di tengah masa transisi nasional penghapusan status non-ASN karena di kabupaten setempat tercatat sebanyak 4.273 pegawai non-ASN.
Tenaga non-ASN dibagi dalam tiga kategori berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses seleksi nasional dan keberadaan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni R2 merupakan eks tenaga honorer kategori II yang belum lulus PPPK tahap I dan II sebanyak 207 orang.
Sementara itu, R3 yakni tenaga non-ASN terdata BKN yang ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus tercatat sebanyak 3.153 orang dan R4 yakni pegawai non-ASN tidak terdata BKN dan tidak lolos PPPK tahap II sebanyak 913 orang.
"Sebagai bagian dari strategi penguatan, Pemkab Lumajang sedang melakukan pemetaan ulang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab–ABK) untuk seluruh Perangkat Daerah," katanya.
Pemetaan itu akan menjadi dasar pengusulan tenaga non-ASN ke Kementerian PAN-RB dalam skema PPPK paruh waktu, sesuai dengan ruang regulasi yang tersedia.
"Mereka sebagai garda senyap yang menjadi tulang punggung operasional pemerintahan. Tanpa mereka, pelayanan tidak berjalan. Mereka adalah wajah pertama pemerintah di mata rakyat," ucap Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu.
Melalui pemetaan Anjab ABK, lanjut dia, Pemkab Lumajang mengusulkan mereka sebagai PPPK paruh waktu, sebuah skema yang membuka ruang legitimasi baru dalam reformasi birokrasi berbasis pengabdian.
Langkah itu menunjukkan paradigma baru, reformasi birokrasi bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi pemuliaan terhadap mereka yang telah lama menjadi aktor penting di balik layar pemerintahan.
Pemkab Lumajang ajukan skema PPPK paruh waktu untuk non-ASN
Senin, 14 Juli 2025 16:08 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan arahan kepada ribuan pegawai non-ASN dalam apel besar di alun-alun Lumajang, Senin (14/7/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang)