Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menetapkan jam kerja 32,5 jam atau 32 jam 30 menit dalam satu pekan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sepanjang berlangsungnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Kami memberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan, yaitu 32,5 jam. Kalau normalnya sekitar 37,5 jam," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Kebijakan soal jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Penerapan penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang memiliki waktu bekerja lima hari dan enam hari dalam satu pekan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Malang menyebutkan pengaturan jam kerja bagi ASN yang memiliki waktu bekerja selama lima hari dalam satu pekan, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan, pada Jumat bekerja mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Kemudian, untuk ASN dengan waktu kerja enam hari, yakni Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 07.30-14.15 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pada pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 07.30-11.30 WIB.
Ketentuan jam kerja tidak termasuk jam beristirahat.
Hendru menjelaskan bagi ASN dengan waktu bekerja enam hari dalam satu minggu adalah ASN yang merupakan petugas di bidang pelayanan.
"Pelayanan itu seperti yang ada di puskesmas," ucapnya.
Hendru memastikan meski dilakukan penyesuaian jam kerja, seluruh layanan yang ada di masing-masing instansi tetap berjalan seperti biasa.
Sementara ini pemkot setempat juga belum ada keputusan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH maupun bekerja dari mana saja atau WFA.
Selain itu, dia menyampaikan selama Ramadhan Pemkot Malang meminta setiap ASN yang beragam Islam agar mengenakan busana Muslim, pada hari Kamis dan Jumat.
"Bagi yang beragama non Muslim pakaiannya agar menyesuaikan. Untuk Senin sampai Kamis mengenakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu," ujar dia.
