Malang, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kota Malang meminta pemerintah kota setempat secepatnya menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) definitif untuk mengoptimalkan kinerja kepemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan pengisian JPTP yang kosong bisa berjalan pada Maret atau paling tidak pada April 2026.
"Kalau terlalu lama diisi Plt atau Plh memang jadi kurang greget (optimal). Secara ideal pada Maret atau paling tidak April 2026," kata Lelly.
Saat ini kekosongan JPTP dengan status definitif di tubuh Pemerintah Kota Malang tersebar di sejumlah dinas, badan, maupun asisten.
Adapun perangkat daerah yang masih dipimpin oleh pelaksana harian (plh) maupun pelaksana tugas (plt), yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Kota Malang, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Lelly, apabila instansi tersebut masih dipimpin oleh plt dan plh pengambilan keputusan strategis tidak bisa berjalan cepat, sehingga berpotensi memunculkan kendala dalam pelaksanaan program kerja daerah.
"Sebab, wewenang plt dan plh dalam mengambil keputusan memiliki batasan atau dalam artian mereka tak bisa membentuk kebijakan berdampak besar terhadap berjalannya roda manajemen di lembaga yang dipimpin," katanya.
Meski demikian, dia memahami bahwa proses pengisian JPTP memang tidak lah mudah karena ada sejumlah tahapan prosedural yang harus dijalankan oleh pemkot dan membutuhkan waktu panjang.
DPRD disebutnya terus memantau proses berjalannya tahapan pengisian kursi JPTP di Pemkot Malang.
"Kami akan terus memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur, termasuk bersama inspektorat," ujar dia.
Selain itu, Lelly optimistis tahapan yang dilakukan oleh Pemkot Malang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak setuju dengan adanya statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait jual beli jabatan, terutama untuk jabatan utama," tutur dia.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026