Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
"Kebijakan itu sebagai upaya menjaga dan merawat kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik selama libur panjang Lebaran 2025," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono dalam keterangan tertulis diterima di Lumajang, Jumat.
Dia mengatakan ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahim dengan orang tua atau keluarga selama masa cuti bersama, sehingga tidak ada kewajiban mereka mengganti pelat merah dengan hitam.
"Boleh digunakan untuk sungkem ke orang tua, terserah para ASN mau sungkem kapan, yang penting tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan kendaraan dinas dapat dilakukan kapan saja selama dalam periode libur resmi," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan itu diterapkan dengan mempertimbangkan aspek perawatan kendaraan. Jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama maka dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawat.
"Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal. ASN yang menggunakan mobil dinas diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional selama perjalanan," katanya.
Agus mengatakan biaya operasional itu mencakup bahan bakar minyak (BBM), tol, serta biaya perawatan lainnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa BBM yang digunakan harus jenis nonsubsidi, sesuai dengan aturan penggunaan kendaraan dinas.
"Yang penting mereka paham bahwa BBM yang digunakan harus dibeli sendiri dan tidak boleh menggunakan anggaran kantor. Saya berharap aturan itu dapat memberikan manfaat bagi ASN dan keluarganya tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.
Libur panjang ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selain itu, kebijakan work from anywhere (WFA) memungkinkan beberapa ASN bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel, termasuk dari kampung halaman mereka.
"Dengan kebijakan itu, Pemkab Lumajang memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjaga aset negara agar tetap dalam kondisi prima," katanya.