Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi pada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Wara di Surabaya, Selasa.
Dirinya berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran, termasuk sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.
Lanjutnya, hal ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengatakan, penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Menurutnya, Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” tutur anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Menurutnya, langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran.