Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik dalam momen Hari Raya Idul Fitri 2025.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Selasa, mengatakan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diterbitkan dan wajib dipatuhi seluruh ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," kata Ali.
Semua kendaraan dinas di yang biasa digunakan untuk kepentingan operasional para ASN di lingkungan Pemkot Malang akan diparkirkan di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang.
"Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office)," ujarnya.
Dia menyatakan penempatan kendaraan dinas di Mini Block Office akan dilakukan pada Kamis (27/3) atau saat hari terakhir para ASN masuk kerja sebelum libur menjelang libur Idul Fitri.
"Kami itu kan masuk bekerja sampai tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir," kata dia.
Ali memastikan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait operasional kendaraan dinas, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendataan.
Oleh karena itu, para ASN di lingkungan Pemkot Malang diminta oleh dia supaya mematuhi aturan yang ada.
Pasalnya, kendaraan dinas berfungsi untuk menunjang mobilitas kerja, bukan sebagai saran kepentingan pribadi.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," ucapnya.
Sedangkan, imbuh dia, beberapa kendaraan milik Pemkot Malang yang sifatnya untuk pelayanan kepada masyarakat masih tetap dioperasikan saat libur Lebaran.
"Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu beroperasi," tutur dia.