Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadikan program RT Berkelas sebagai instrumen untuk mengatasi permasalahan banjir di wilayah setempat.
"RT Berkelas itu program di setiap RT disesuaikan dengan arah pembangunan, salah satunya untuk menangani genangan banjir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan penanganan banjir akan memprioritaskan pengerjaan yang menitikberatkan pada usulan kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat melalui program RT Berkelas.
Kendati demikian, pengerjaan program RT Berkelas yang akan digulirkan pada 2026 masih bersifat general karena menyesuaikan dengan keputusan final Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun depan.
Pada 2027, arah pembangunan baru akan dijalankan lebih tematik dan spesifik, seusai arah dari rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) yang di dalamnya terdapat beberapa program utama penanganan banjir.
Dia menyebut untuk penanganan masalah banjir sebagaimana tertuang di dalam RKPD, di antaranya meliputi rehabilitasi dam pembangunan drainase, pembuatan afur atau saringan pembuangan air di saluran, dan pembangunan sumur resapan di setiap lokasi RT yang memiliki kondisi debit air melimpah.
"Kemudian, untuk di wilayah yang sudah tutupan lahannya itu dominan diarahkan nanti membuat biopori," ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap rencana induk sebab dokumen tersebut memiliki jangka waktu tertentu, termasuk melakukan pencermatan terhadap rencana induk untuk mengetahui secara spesifik integrasi antara pelaksanaan pembangunan dengan keberadaan drainase.
Ditanya penegakan peraturan daerah (perda) yang dianggap masih belum maksimal oleh jajaran legislatif, Erik menyatakan apabila berkaitan dengan masalah banjir maka implementasi beberapa regulasi telah disinergikan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia mencontohkan Satpol PP merupakan OPD yang berperan sebagai eksekutor penegakan perda, sedangkan masalah rekomendasi teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang.
Upaya itu, katanya, dibarengi penguatan pengawasan oleh aparat penyidik pegawai negeri sipil.
"Sehingga pembangunan ini, meskipun itu membawa investasi bagi Kota Malang tapi tetap sesuai dengan arah rencana tata ruang yang telah ditetapkan," kata dia.
