Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mencegah peredaran daging kurban tak layak konsumsi saat Idul Adha 2026, dengan memperketat tahapan pemeriksaan kesehatan hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan di Kota Malang, Jumat, menyatakan pemeriksaan yang dilakukan terdiri dari dua tahap, yakni ante mortem dan post mortem.
"Ketika ditemukan gejala penyakit, maka hewan yang akan disembelih dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan. Pada dasarnya kami melakukan ini demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama," kata Slamet.
Secara umum pemeriksaan oleh tim Dispangtan setempat ante mortem melihat keseluruhan fisik pada hewan untuk memastikan bebas dari kondisi cacat.
Namun, petugas juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, pencernaan, hingga nafsu makan.
Pemeriksaan ini guna mengetahui apakah hewan kurban dalam kondisi sehat atau justru terpapar penyakit zoonosis yang bisa menular ke manusia.
"Selain itu, perilaku hewan juga diamati untuk memastikan hewan tetap aktif, responsif, dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres," ujarnya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagai hewan kurban dan disembelih, petugas kesehatan selanjutnya melaksanakan tes post mortem terhadap daging dan bagian organ, seperti paru, jantung, limpa, serta ginjal.
Slamet menyampaikan pemeriksaan pascapenyembelihan untuk mendeteksi adanya kerusakan daging dan organ hewan karena penyakit maupun parasit.
Ketika kerusakan hanya ditemukan di sebagian kecil organ, petugas akan langsung melakukan pemisahan terhadap bagian yang tidak layak dikonsumsi.
"Tapi jika kerusakan bersifat masif, organ tersebut akan dimusnahkan total agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat," kata dia.
Dispangtan Kota Malang menegaskan setiap proses penyembelihan dan daging hewan kurban harus memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Hal itu terus disosialisasikan kepada para takmir atau pengurus masjid dan musala se-Kota Malang.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.