Malang Raya (ANTARA) - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan tak segan memidanakan pelaku pembuangan limbah medis berupa jarum aboket di area parit salah satu perumahan di wilayah setempat.
Wahyu mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap identitas dari orang yang melakukan pembuangan limbah medis itu.
"Masih dicari, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya dan diproses hukum supaya ada efek jeranya," kata Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Wahyu menegaskan pembuangan limbah medis di sembarang tempat telah menyalahi regulasi berlaku karena limbah yang ditemukan merupakan jarum aboket dan tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) meskipun masih di dalam kemasan tersegel.
Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan menyatakan kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Lalu, pada Pasal 3 dijelaskan lingkungan yang sehat, salah satunya harus terbebas dari limbah B3.
Ia juga menyampaikan kondisi alat kesehatan itu diketahui sudah melawati batas waktu akhir pemakaian atau kedaluwarsa.
"Meski belum digunakan, tetapi tetap salah karena tidak dibuang pada tempatnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Rakhmad Aji Prabowo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mencari saksi yang mengetahui secara pasti pembuangan limbah medis tersebut.
"Untuk (CCTV) belum, kami masih mencari sanksi di lingkungan sekitar," ucapnya.
Polisi juga belum mengetahui di lokasi lingkungan itu terdapat tenaga medis atau tidak. "Belum bisa dipastikan juga," katanya.
Sebelumnya, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Puskesmas Arjowinangun, Kota Malang, melakukan pembersihan limbah medis yang berserakan di area parit pada Rabu (13/5).
DLH Kota Malang menyampaikan limbah medis telah dievakuasi ke fasilitas tempat pembuangan sementara khusus B3 di Puskesmas Arjowinangun.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.