Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur mengandangkan 190 mobil dinas selama libur dan cuti bersama Lebaran yang diterapkan pada 27 Maret hingga 7 April 2025 untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas lebih terkontrol dan mencegah penyalahgunaan.
"Ratusan kendaraan yang umumnya digunakan oleh pejabat eselon II dan III itu dikandangkan di tiga lokasi yang berbeda," kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan di Probolinggo, Sabtu.
Ratusan mobil dinas itu dikandangkan di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Dringu. Dengan pemarkiran kendaraan dinas di tempat-tempat yang telah ditentukan, maka diharapkan tidak ada kendaraan yang digunakan di luar kepentingan dinas.
Ia mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/185/426.70/2005 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Hari Raya.
Selain itu, katanya, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Probolinggo.
Ia menjelaskan kebijakan itu untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, terutama selama libur Hari Raya Idul Fitri.
"Kami berharap agar kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terkait dengan dinas dan pengamanan terhadap kendaraan dinas dapat dilakukan secara maksimal," katanya.
Pemkab Probolinggo berharap, seluruh kendaraan dinas dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan, sedangkan kebijakan itu untuk mendukung pengamanan kendaraan dinas tersebut selama periode libur panjang.
Ia menjelaskan langkah tersebut juga bagian dari upaya penguatan disiplin kerja dan pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintahan.
Selain itu, dia mengharapkan, kebijakan pengandangan kendaraan dinas dapat memperkuat pengawasan terhadap aset-aset milik pemerintah, sekaligus mengimplementasikan kebijakan dalam rangka menjaga integritas dan efisiensi penggunaan barang milik negara.
"Dengan adanya pengandangan kendaraan dinas selama libur panjang, kami mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjaga aset negara dengan baik dan bertanggung jawab," ujarnya.
Hellen menjelaskan langkah itu juga sebagai bentuk upaya Pemkab Probolinggo dalam menanggulangi potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.