Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur kembali menggunakan 190 mobil dinas usai libur dan cuti Lebaran 2025 karena sebelumnya ratusan kendaraan tersebut dikandangkan sejak 27 Maret hingga 7 April 2025.
Seluruh kendaraan yang dikandangkan itu diparkir di tiga titik utama, yakni Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Balai Diklat Dringu dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Probolinggo.
"Para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo kini dapat menggunakan kendaraan tersebut, namun dengan aturan yang ketat terkait penggunaannya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Rabu.
Dia menjelaskan langkah tersebut untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan fungsi dan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian besar kendaraan dinas mulai diambil kembali pada Selasa (8/4) bersamaan dengan para pegawai yang kembali bekerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," katanya.
Pemkab Probolinggo mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan fungsi dan tugasnya, bukan untuk kepentingan pribadi, karena penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan pribadi atau di luar tugas pemerintahan dapat dikenakan sanksi tegas.
"Salah satu bentuk pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas adalah melalui internal organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, kemudian Kepala OPD diharapkan dapat memantau penggunaan kendaraan tersebut," katanya.
Pengawasan kepala OPD dilakukan oleh pimpinan yang lebih tinggi seperti sekretaris daerah dan Inspektorat karena setiap tahun dilakukan penandatanganan pakta integritas antara pemegang kendaraan dinas dan Pemkab Probolinggo.
"Pakta integritas itu mengatur kewajiban pemegang kendaraan untuk menjaga dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat juga dilakukan mengingat kendaraan dinas dengan plat merah mudah dikenali oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan Pemkab Probolinggo serius dalam menjaga kedisiplinan penggunaan kendaraan dinas. Jika ada kendaraan dinas yang digunakan di luar tugas dan fungsinya, maka pemkab siap memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa surat teguran pertama dan jika masih ada pelanggaran, fasilitas penggunaan kendaraan dapat dicabut. Itu adalah bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo untuk menjaga tanggung jawab dan kedisiplinan dalam penggunaan aset daerah," katanya.
Pemkab Probolinggo kembali gunakan 190 mobil dinas usai libur Lebaran
Rabu, 9 April 2025 16:35 WIB

Kendaraan dinas para pejabat dan ASN Pemkab Probolinggo yang sempat dikandangkan kini kembali digunakan usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025). (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo)