Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat tak menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan perjalanan mudik Lebaran 2026.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Sabtu, menyampaikan belum ada surat edaran soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, tetapi secara aturan hal tersebut telah diatur oleh pemerintah.

"Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai," kata dia.

Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tertuang di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.

Seluruh ASN di Kota Malang diminta mematuhi dan memperhatikan aturan yang ada.

Nantinya mobil dinas akan diparkirkan di satu tempat yang sama, yakni di Balai Kota Malang sebelum berlakunya masa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal itu akan diperkuat dengan rencana penerbitan aturan teknis.

Ia menyampaikan dari sisi fungsi, mobil dinas memang melekat pada jabatan dan harus difungsikan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan begitu, katanya, pemanfaatan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas sebagai ASN, termasuk mudik.

"Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja," ujar dia.

Apabila ada ASN yang kedapatan melanggar aturan operasional mobil dinas, pihaknya tak segan memberikan teguran dan dilanjutkan sanksi lainnya.

"Kami akan tegur secara lisan dan sanksi peringatan akan kami berikan," katanya.

Pelarangan menggunakan mobil dinas ini telah diterapkan oleh Pemkot Malang dari tahun ke tahun setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tahun lalu, seluruh mobil dinas diparkirkan serentak di area Mini Block Office yang terletak di kawasan Balai Kota Malang. Kebijakan itu diberlakukan saat hari terakhir bekerja atau H-1 cuti bersama menjelang hari raya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026