Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Soeparwiyono melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sehingga seluruh kendaraan dikandangkan pada tiga lokasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kamis, mengatakan Plh Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/0174/426.51/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Salah satu isi SE itu menyebutkan untuk pengamanan kendaraan dinas/operasional yang tidak dipergunakan selama pelaksanaan cuti bersama dapat di parkir di Kantor Bupati Probolinggo, MPP, dan Dishub," katanya.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.
"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang salah satu isinya ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas," tuturnya.
Ia mengatakan ada kepala OPD dan ASN yang akan melaksanakan mudik setelah dua tahun tidak mudik, kalau kendaraan dinas tersebut disimpan di rumah selama mudik, khawatir tidak aman karena tidak ada yang menjaga.
"Sehingga bisa dititipkan di Dishub karena dijaga 24 jam maupun di MPP bagi yang berada di wilayah Kota Probolinggo, sedangkan untuk yang rumahnya di wilayah Kabupaten Probolinggo bisa dititipkan di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan atau Kantor Satpol PP," katanya.
Heri menjelaskan surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Plh. Bupati Probolinggo terkait dengan kendaraan dinas selama cuti bersama dan mudik Lebaran 2022 bisa ditindaklanjuti oleh ASN yang ada di Kabupaten Probolinggo.
"Selain itu, semaksimal mungkin bisa melaksanakan Surat Edaran Plh Bupati Probolinggo terkait pengamanan kantor selama cuti bersama mengingat libur cukup panjang, hampir 10 hari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan pihaknya dititipi mobil dinas pejabat dan ASN yang mudik karena ada petugas yang berjaga 24 jam secara bergantian.
"Kelebihan Dishub itu petugas piketnya 24 jam dan letaknya sangat strategis. Nantinya sistem yang diberlakukan memakai kartu dan ada serah terima barang untuk mobil," katanya.
Ia mengatakan pengecekan kondisi kendaraan dilakukan saat mobil dinas diparkir di Kantor Dishub, karena dikhawatirkan ada barang-barang berharga dan mengecek kondisinya dan waktu pengambilan kendaraan dinas, kembali harus dicek lagi.
ASN Pemkab Probolinggo dilarang pakai mobil dinas untuk mudik
Kamis, 28 April 2022 15:27 WIB