Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak enam orang narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan tidak masuk daftar calon penerima remisi Hari Raya Idulfitri karena belum membayar uang pengganti kerugian negara.
Kasi Pembinaan Narapidana – Anak Didik dan Kegiatan Lapas Klas II B Tulungagung Imam Fahmi mengemukakan hal itu kepada awak media di Tulungagung, Kamis, terkait rencana pengajuan remisi Hari Raya Idulfitri 2021 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Otomatis enam narapidana kasus korupsi ini tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada Lebaran 2021," kata Fahmi menjelaskan.
Dari enam orang narapidana kasus korupsi itu, dua orang di antaranya merupakan terpidana yang kasusnya ditangani KPK, yakni mantan Kepala Dinas PU Tulungagung Sutrisno dan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor, Sutrisno memiliki kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71 miliar, sedangkan Syahri Mulyo sebesar Rp26 miliar.
"Karena salah satu syarat untuk bisa mendapat remisi itu adalah membayar uang pengganti kerugian negara," jelas Fahmi.
Tidak hanya napi kasus korupsi, napi kasus terorisme juga tidak masuk daftar usulan calon penerima remisi khusus Idulfitri.
Fahmi mengatakan napi terorisme yang ada atau dititipkan di Lapas Tulungagung tidak ada yang mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan terorisme untuk mendapatkan pemotongan hukuman.
Jumlah warga binaan di Lapas Tulungagung yang akhirnya diusulkan mendapat remisi hari besar keagamaan sebanyak 360 orang. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen di antaranya adalah warga binaan kasus narkoba. "Narkoba, karena kita banyak narkoba," imbuh Fahmi.
Pengusulan remisi napi paling lambat dua pekan sebelum lebaran. Untuk usulan remisi bervariasi mulai 15 hari hingga 1,5 bulan.
Enam napi korupsi di Lapas Tulungagung tak dapat remisi Idulfitri
Kamis, 22 April 2021 18:42 WIB