Ponorogo (Antara Jatim) -Terpidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013, Nur Sasongko, Rabu dini hari dipindahkan dari LP Klas IIB Ponorogo ke LP Jambi karena yang bersangkutan juga terjerat kasus korupsi lain di Kabupaten Sorolangun, Jambi.
Informasi dari sumber internal kejaksaan, Nur Sasongko mulai diberangkatkan dari LP Ponorogo pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB mengendarai Toyota Avanza nopol AB 1278 CJ menuju Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jambi.
"Karena ada perkara di sana, kami pindahkan ke LP Klas II A Jambi untuk kepentingan penyidikan kasus di Kabupaten Sarolangun," terang Kepala Keamanan Lapas kelas IIB Ponorogo, Suherman.
Ia menjelaskan, dipindahkannya Direktur CV Global Inc tersebut murni karena adanya permintaan dari Satreskrim Polres Sorolangun, dan telah mendapatkan izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Sebelum dilakukan pemindahan, Suherman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat.
Terpidana Nur Sasongko sebenarnya masih dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi DAK Ponorogo.
Nur Sasongko dianggap menjadi saksi kunci atas dua tersangka lain yang sampai saat ini belum divonis.
"Untuk saksi nanti kan bisa disumpah dan kalau diperlukan bisa diambil lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengaku tidak mempersoalkan kepindahan Nur Sasongko ke LP Klas II A Jambi.
Kendati mengakui akan merepotkan proses pengembangan penyidikan kasus DAK dengan tersangka berbeda, salah satunya mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, pemindahan sementara seorang terpidana untuk penanganan kasus pidana di tempat lain/berbeda adalah hal yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.
"Sebenarnya tidak mengganggu, tapi kami memang akan menjadi repot ketika butuh kesaksianya untuk tersangka YW," ujar Agus Kurniawan.
Agus mengungkapkan, sebelumnya pihak Kejari Ponorogo telah mengajukan keberatan ke pihak LP Ponorogo dengan mengirimkan surat ke Kemenkumham RI, dengan alasan keterangan terpidana Nur Sasongko masih dibutuhkan di Ponorogo.
Namun rupanya surat keberatan itu tidak dikabulkan, dan tetap merekomendasi pemindahan sementara terpidana Nur Sasongko ke LP Klas IIA Jambi untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan buku di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sorolangun, Jambi. (*)