Ponorogo (Antara Jatim) -Terpidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten
Ponorogo tahun 2012 dan 2013, Nur Sasongko, Rabu dini hari dipindahkan
dari LP Klas IIB Ponorogo ke LP Jambi karena yang bersangkutan juga
terjerat kasus korupsi lain di Kabupaten Sorolangun, Jambi.
Informasi dari sumber internal kejaksaan, Nur Sasongko mulai
diberangkatkan dari LP Ponorogo pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB
mengendarai Toyota Avanza nopol AB 1278 CJ menuju Bandara Adi Sutjipto,
Yogyakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jambi.
"Karena ada perkara di sana, kami pindahkan ke LP Klas II A Jambi
untuk kepentingan penyidikan kasus di Kabupaten Sarolangun," terang
Kepala Keamanan Lapas kelas IIB Ponorogo, Suherman.
Ia menjelaskan, dipindahkannya Direktur CV Global Inc tersebut
murni karena adanya permintaan dari Satreskrim Polres Sorolangun, dan
telah mendapatkan izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Sebelum dilakukan pemindahan, Suherman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat.
Terpidana Nur Sasongko sebenarnya masih dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi DAK Ponorogo.
Nur Sasongko dianggap menjadi saksi kunci atas dua tersangka lain yang sampai saat ini belum divonis.
"Untuk saksi nanti kan bisa disumpah dan kalau diperlukan bisa diambil lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus
Kurniawan mengaku tidak mempersoalkan kepindahan Nur Sasongko ke LP Klas
II A Jambi.
Kendati mengakui akan merepotkan proses pengembangan penyidikan
kasus DAK dengan tersangka berbeda, salah satunya mantan Wakil Bupati
Ponorogo Yuni Widyaningsih, pemindahan sementara seorang terpidana untuk
penanganan kasus pidana di tempat lain/berbeda adalah hal yang lazim
terjadi dalam penegakan hukum.
"Sebenarnya tidak mengganggu, tapi kami memang akan menjadi repot
ketika butuh kesaksianya untuk tersangka YW," ujar Agus Kurniawan.
Agus mengungkapkan, sebelumnya pihak Kejari Ponorogo telah
mengajukan keberatan ke pihak LP Ponorogo dengan mengirimkan surat ke
Kemenkumham RI, dengan alasan keterangan terpidana Nur Sasongko masih
dibutuhkan di Ponorogo.
Namun rupanya surat keberatan itu tidak dikabulkan, dan tetap
merekomendasi pemindahan sementara terpidana Nur Sasongko ke LP Klas IIA
Jambi untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan buku di
lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sorolangun, Jambi. (*)
Napi Terpidana Korupsi Ponorogo Dipindah ke Jambi
Rabu, 18 November 2015 16:26 WIB
"Sebenarnya tidak mengganggu, tapi kami memang akan menjadi repot ketika butuh kesaksianya untuk tersangka YW," ujar Agus Kurniawan.