Sampang (Antara Jatim) - Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang dipenjara di rumah tahanan negara (Rutas) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, Selasa, meninggal dunia.
"Narapidana yang meninggal dunia itu bernama Haji Kun Hidayat, mantan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan ia meninggal sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala Pengamanan Rutan Sampang Abdus Subir.
Ia menjelaskan, selama ini yang bersangkutan memang sering sakit-sakitan akibat penyakit yang dideritanya.
"Saat ini jenazah sudah diantarkan ke rumah duka di Dusun Lenteng, Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung Sampang, setelah proses pemberkasan dari Kejaksaan Negeri Sampang selesai," ujar Subir.
Mengenai hal ikhwal meninggalnya narapidana itu, Subir menuturkan, bahwa pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB petugas sedang melaksanakan piket kebersihan di kamar tahanan nomor 3, yakni tahanan yang dihuni mantan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung itu.
Kamar itu dihuni tujuh orang tahanan. Seluruh penghuni dikeluarkan di halaman blok tahanan. Sebagian berolahraga dan sebagian lainnya hanya melakukan kegiatan gerak badan, sedangkan narapidana Kun Hidayat, bermain tenis meja. Namun, kala itu, ia langsung jatuh dan pingsan.
"Kami langsung melarikan yang bersangkutan ke RSUD Sampang," katanya, menjelaskan.
Namun, sambung dia, sesampainya di rumah sakit, almarhum telah meninggal dunia. Hasil diagnosa dokter, karena serangan jantung.
Kun Hidayat resmi menjalani hukuman sejak Jumat 3 Maret 2017 lalu. Ia telah divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)