Bojonegoro (Antara Jatim) - Tiga napi kasus korupsi di Lapas Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak memperoleh remisi HUT ke-71 Kemerdekaan RI berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asaasi Manusia (HAM).
Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Bojonegoro Koesdwiyanto Adi, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan, tiga napi korupsi penghuni lapas setempat tidak memperoleh remisi bersama dengan empat napi kasus tindak pidana kehutanan dan satu napi tindak pidana cukai.
Berdasarkan usulan lapas kepada Menteri Hukum dan HAM yang lalu ada 110 napi yang diusulkan memperoleh rimisi umum pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
"Tapi yang memperoleh remisi 102 napi, terdiri dari remisi umum I 95 napi dan remisi umum II tujuh napi," jelas dia.
Ia menyebutkan pemberian remisi itu tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM No. No.W-15-1579-PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak narapidana lapas klas II A Bojonegoro.
Pengumuman keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi disampaikan dalam upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI yang diikuti warga binaan lapas setempat.
Penyerahan tanda pemberian remisi disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, yang bertindak selaku inspektur upacara kepada dua napi.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa kepada para napi yang memperoleh remisi wajib bersyukur.
Selain itu, ia juga meninggatkan kepada jajaran lapas untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Salah satunya peningkatan pelayanan dan pembinaan kepada para napi dengan melibat pihak terkait agar lapas bebas narkoba dan telepon selular," jelasnya.
Lainnya, lanjut dia, mengintensifkan pos bantuan hukum didalam Lapas, sedangkan untuk napi yang masih anak-anak difokuskan memperoleh pembinaan budi pekerja dan persiapan bekal hidup sehingga siap saat kembali ke masyarakat. (*)
Tiga Napi Korupsi Bojonegoro Tidak Peroleh Remisi
Rabu, 17 Agustus 2016 19:26 WIB
"Tapi yang memperoleh remisi 102 napi, terdiri dari remisi umum I 95 napi dan remisi umum II tujuh napi," jelas dia.