Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun mengusulkan dukungan anggaran untuk pembangunan kembali jembatan yang putus di Kelurahan Patihan ke Pemerintah Provinsi Jatim dan pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Suwarno mengatakan pihaknya telah menyurati Pemprov Jawa Timur agar proyek pembangunan jembatan tersebut dapat dimasukkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jatim 2021 untuk Tahun Anggaran 2022.
"Selain itu, bersama Komisi III DPRD Kota Madiun, kami juga mengusulkan pembangunan jembatan itu ke Kementerian PUPR. Harapannya, pembangunan jembatan bisa dilakukan dengan menggunakan APBD Provinsi Jatim atau APBN," ujar Suwarno di Madiun, Kamis.
Menurut dia, usulan ke pemprov dan pusat tersebut agar pembangunan jembatan dapat dilakukan lebih cepat karena Pemkot Madiun tidak memiliki kewenangan dalam pembangunan jembatan. Selain itu, Musrenbang Kota Madiun sudah selesai digelar.
Lebih lanjut, Suwarno menjelaskan, upaya pembangunan kembali Jembatan Patihan, Kecamatan Maghuharjo, membutuhkan anggaran yang mencapai puluhan miliar. Jembatan kuno itu harus dibangun ulang karena tidak bisa mengandalkan konstruksi yang lama.
Ia menambahkan terkait status Jembatan Patihan, meski berada di wilayah Kota Madiun, tanah di bawah jembatan tersebut merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sehingga, upaya perbaikan jembatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari BBWS Bengawan Solo.
"Untuk itu, langkah perbaikan ini wajib dikoordinasikan terlebih dahulu. Harapannya, kami segera mendapatkan jawaban dari Pemprov Jatim. Sehingga, pembangunan jembatan bisa segera dilaksanakan," kata dia.
Jembatan Patihan runtuh dan terputus setelah dua dari enam tiang penyangganya ambrol akibat derasnya aliran Sungai Bengawan Madiun pada awal April lalu seiring tingginya curah hujan.
Sebelum putus, tiang penyangga telah ambles lama akibat tergerus arus sungai. Melihat kondisinya yang miring, Pemkot Madiun memutuskan untuk menutup jembatan penghubung antarkelurahan tersebut karena berbahaya.
Pemkot juga telah menyiapkan detail engineering design (DED) untuk renovasi Jembatan Patihan, namun karena terganjal status kewenangan, maka perbaikan belum dapat dilakukan, hingga akhirnya jembatan terputus sebelum diperbaiki.