Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember memiliki Peraturan Bupati tentang APBD tahun 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.
"Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar," kata Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Ratno Cahyadi Sembodo di Jember, Jumat.
Menurut Ratno, Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari kasubbag, kabag, asisten 1 dan sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.
"Bahkan, Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan perbup tersebut sebagai acuan," tuturnya.
Ia menjelaskan Perbup APBD Jember 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.
"Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja," katanya.
Namun, dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 ditetapkan oleh Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.
Dalam perbup itu disebutkan jumlah pendapatan daerah Rp3,78 triliun dan jumlah belanja Rp4,54 triliun.
Namun, belasan ribu pegawai dan tenaga honorer di Pemkab Jember hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2021, dari biasanya selalu dibayar pada awal bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, tetapi Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantarnya dan lampirannya tetap.
Perbup APBD Jember 2021 diundangkan tanpa persetujuan gubernur
Jumat, 15 Januari 2021 23:54 WIB
banyak kepala organisasi perangkat daerah sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan perbup tersebut sebagai acuan