Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember terpaksa menggunakan rancangan peraturan bupati untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, karena keterlambatan pengesahan APBD 2020 oleh Pemkab dan DPRD Jember.
"Kami menerima surat tembusan Pemprov Jatim yang ditujukan kepada Bupati Jember perihal pengesahan rancangan Perbup tentang penggunaan APBD Jember tahun anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Wagub Jatim Emil Dardak," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Rabu.
Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap Perbup APBD Jember tahun 2020 menyebutkan bahwa nominal APBD 2020 dalam perbup tersebut hanya seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD 2019 dan penggunaannya sudah ditentukan sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Jatim.
"Anggaran dalam Perbup APBD Jember 2020 sangat terbatas karena yang dialokasikan adalah belanja rutin yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib," ucap politikus Partai Gerindra Kabupaten Jember itu.
Ia mengatakan, dalam surat evaluasi Gubernur Jatim terhadap Perbup APBD Jember tahun 2020 menyebutkan bahwa keterlambatan pengesahan Raperda APBD Jember tahun anggaran 2020 bukan dari pihak DPRD Jember, namun dari Pemkab Jember yang terlambat mengajukan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD Jember yang dinilai tidak tepat waktu.
"Bupati Jember mengajukan rancangan KUA dan PPAS pada Oktober 2019, padahal sesuai tahapan seharusnya kepala daerah menyampaikan rancangan tersebut pada Juli 2019, sehingga penyampaian tersebut juga dinilai tidak tepat waktu," katanya.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wagub Jatim itu juga menyebutkan bahwa pengeluaran APBD 2020 dalam perbup tidak berupa pengeluaran fisik, seperti pembangunan gedung atau pembangunan kontraktual dengan pihak ketiga.
Pemprov Jatim juga memerintahkan agar penganggaran dana hibah dan bantuan sosial dicermati dan diteliti kembali dengan mempedomani surat Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 8 Januari 2014 yang menyebutkan ada hubungan antara kenaikan dana hibah dan bansos dalam APBD dengan pemilihan kepala daerah.
"Pada rancangan Perbup tentang penggunaan APBD Jember tahun 2020 tercatat belanja hibah mengalami kenaikan mencapai 183 persen dari Rp63,56 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp116,92 miliar pada tahun 2020, sehingga hal itu menjadi catatan Gubernur Jatim mengingat Jember akan melaksanakan pilkada," ujarnya.
Halim mengatakan, Perbup penggunaan APBD Jember tahun 2020 berlaku hingga ditetapkannya Perda APBD Jember tahun anggaran 2020, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pembahasan Perda APBD Jember tahun anggaran 2020 akan dilanjutkan.
Pemkab Jember terpaksa gunakan perbup untuk APBD 2020
Kamis, 9 Januari 2020 0:36 WIB