Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur akhirnya menyetujui Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Jumat (29/9) malam hingga pukul 23.00 WIB.
"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang telah menyelesaikan pembahasan P-APBD 2023," kata Bupati Jember Hendy Siswanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Sabtu.
Dalam rapat paripurna tersebut ada empat agenda yakni laporan hasil pembahasan Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan penetapan raperda menjadi perda, hingga sambutan/pendapat akhir Bupati Jember.
"Persetujuan P-APBD 2023 pas sesuai jadwal. Bulan September sudah mau habis, besok lusa sudah menginjak Oktober, sehingga tinggal dua setengah bulan dan harus dimaksimalkan oleh jajaran Pemkab Jember," tuturnya.
Baca juga: Bupati Jember: "Asian Music Games" ikut tingkatkan ekonomi
Hendy berharap setelah Perda P-APBD 2023 ditetapkan nanti maka berbagai kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan, serta ada kontrol oleh jajaran legislatif.
Sementara Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengatakan sejumlah fraksi memberikan catatan atas Raperda perubahan P-APBD tahun 2023, namun prinsipnya semua fraksi menyetujui agar rancangan Perda P-APBD 2023 menjadi sebuah peraturan daerah.
"Hasil pembahasan terhadap materi Raperda Perubahan APBD dimaksud, berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS," tuturnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Jember tercatat bahwa pendapatan awal APBD sebesar Rp3,92 triliun menjadi Rp3,99 triliun pada P-APBD 2023, sehingga bertambah sebesar Rp67,47 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk anggaran belanja pada APBD 2023 awal sebesar Rp4,22 triliun, namun untuk P-APBD 2023 tercatat sebesar Rp4,11 triliun, sehingga berkurang Rp110,65 miliar yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
"Kami akan segera mengirimkan Raperda P-APBD 2023 yang disetujui menjadi Perda ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi," katanya.