Jember (ANTARA) - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku kecewa dengan batalnya pengesahan Peraturan daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2021 karena berdampak pada program kerja pembangunan di daerah setempat.
"Gagalnya pengesahan Perda LPP APBD 2021 akan menghambat pembangunan, sehingga segala program yang telah direncanakan tidak terealisasi dan berdampak pada masyarakat," katanya di Kabupaten Jember, Jatim, Senin.
Ia mengaku tidak tahu penyebab alasan anggota dewan tidak hadir dalam sidang paripurna penetapan Perda LPP APBD 2021 sehingga tidak tercapai kuorum sesuai dengan ketentuan.
"Saya bersama Wabup Gus Firjaun datang ke dewan sebagai tamu dalam sidang paripurna tersebut karena kami diundang, sehingga kami menghadiri rapat itu dan datang lebih awal dari waktu yang ditentukan dalam undangan," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya harus kembali ke APBD awal dan harus membaca lebih teliti lagi agar tidak sampai sampai salah dalam membuat kebijakan setelah Perda LPP APBD 2021 batal disahkan.
"Gagalnya pengesahan Perda LPP APBD itu berimplikasi pada tertundanya pelaksanaan Perubahan APBD Jember 2022 dan kalau tertunda yang rugi adalah rakyat," katanya.
Hendy mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sehingga Pemkab Jember akan menunggu keputusan gubernur.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan mengatakan Perda LPP APBD Jember tahun anggaran 2021 batal disahkan karena rapat paripurna penetapan perda yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember pada Minggu (31/7) malam tidak kuorum.
"Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 28 orang dari 50 anggota dewan, padahal sesuai ketentuan harus 33 orang yang hadir agar kuorum dalam mengambil keputusan Perda LPP APBD 2021," tuturnya.
Ia menjelaskan rapat paripurna penetapan LPP APBD Jember tahun anggaran 2021 digelar pada Jumat (29/7), namun ditunda dua kali (skorsing) karena tidak kuorum, kemudian diagendakan kembali pada Minggu (31/7) malam karena hari tersebut merupakan batas waktu terakhir pengesahan perda itu.
"Sesuai dalam peraturan karena paripurna sudah di tunda kedua kalinya, maka pimpinan DPRD dan Bupati Jember tidak bisa mengesahkan Perda LPP APBD 2021 sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur Jatim," katanya.