Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, tidak akan menaikkan pajak yang membebani masyarakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026 meskipun terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah sebesar Rp270 miliar.
"Pengurangan dana transfer sebesar Rp270 miliar itu cukup dahsyat bagi Jember, tetapi saya berkomitmen tidak akan menaikkan pajak karena kondisi perekonomian saat ini masih belum stabil," kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Jember, Selasa.
Dalam Nota Pengantar APBD Jember yang disampaikan Bupati Fawait terdapat sejumlah penyesuaian signifikan, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan penurunan dana transfer dari pusat sebesar Rp270 miliar dan pengurangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp75 miliar.
"Salah satu yang diharapkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah adalah kemandirian fiskal, sehingga hal tersebut dicerminkan dari peningkatan PAD," tuturnya.
Pemkab Jember akan meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat dengan menaikkan pajak yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Bupati yang biasa dipanggil Gus Fawait itu optimistis bahwa pajak yang ada saat ini nilainya cukup besar asalkan tidak ada kebocoran pajak daerah, sehingga hal itu akan dimaksimalkan lagi agar penerimaan pajak bisa meningkat optimal.
"Tidak usah buru-buru menaikkan pajak karena kasihan masyarakat, sehingga yang pajak yang bocor harus bisa ditekan dan pajak yang sudah ada akan dioptimalkan untuk menaikkan PAD tahun 2026," ujarnya.
Ia menjelaskan Pemkab bersama DPRD Jember pada APBD 2026 tetap optimistis untuk fokus pada pengentasan kemiskinan, memperkuat jaring perlindungan sosial, memperbaiki infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat, serta menjaga ketahanan pangan.
Beberapa langkah yang dilakukan Pemkab Jember untuk meningkatkan PAD di antaranya intensifikasi dan eksetensifikasi sumber penerimaan PAD, mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD, dan pengembangan konsep pelayanan berbasis teknologi informasi untuk menekan kebocoran pajak daerah.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Widarto juga sepakat meningkatkan PAD tahun 2026 tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan pajak daerah meskipun target PAD tahun 2026 cukup besar yakni sejumlah Rp1,367 triliun.
"Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, yang tidak boleh menggenjot pendapatan dari sektor menaikkan pajak karena membebani masyarakat. Itu sudah menjadi kesepakatan kami di DPRD dan Pemkab Jember," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Jember harus ada upaya inovasi dan kreatif untuk mencapai target PAD tahun 2026 karena capaian PAD tahun 2025 belum cukup menggembirakan dan perlu perencanaan matang agar tidak terjadi SILPA yang cukup besar.
Pemkab Jember mengalokasikan belanja APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp4,576 triliun, sedangkan pendapatan direncanakan Rp4,394 triliun yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
