Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah pusat bersikap transparan terkait dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) senilai Rp100 miliar yang diduga berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan salah setor ke Jawa Timur.
“Kalau betul Rp100 miliar salah masuk ke Jatim, kami minta penjelasan detail dan transparan. Bahkan bisa jadi jumlahnya lebih besar atau ada provinsi lain yang juga mengalami kasus serupa,” kata Anggota Komisi C DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar, di Surabaya, Minggu.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab disapa Mas Abu itu, transparansi sangat penting agar kesalahan distribusi pendapatan daerah tidak terulang.
Sebab, pajak tersebut semestinya dapat digunakan untuk pembangunan di daerah yang berhak menerimanya.
"Transparansi mutlak diperlukan agar tidak terjadi salah alokasi pendapatan antarprovinsi, yang justru bisa menghambat pembangunan," ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi C DPRD Jatim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan pembayaran pajak BBKB, khususnya dari perusahaan energi berskala besar yang menggunakan sistem self-assessment.
“Kami ingin ada verifikasi silang. Jangan-jangan bukan hanya NTB yang keliru, Jatim juga bisa saja mengalami kasus serupa,” kata mantan Wali Kota Kediri tersebut.
Mas Abu menilai kejadian ini menjadi momentum untuk mereformasi sistem pencatatan dan pelaporan pajak berbasis wilayah, sehingga tidak ada lagi kebocoran yang merugikan provinsi lain.
“Jangan sampai karena kelalaian sistem, satu daerah untung, daerah lain buntung. Ini bukan hanya soal uang, tapi keadilan fiskal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemprov NTB dan Kemendagri untuk membahas persoalan ini.
“Kami butuh kejelasan tentang angka Rp100 miliar tersebut, termasuk mekanisme jika memang harus ada pengembalian ke NTB,” katanya.
Bobby menjelaskan, salah satu potensi penyebab kesalahan setor adalah perbedaan wilayah kerja administrasi dengan wilayah operasional Pertamina.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, menyebutkan dugaan kebocoran pajak tersebut sudah terjadi sejak 2020. Tercatat, ada sepuluh perusahaan yang diduga salah membayar pajak BBKB ke Jatim, salah satunya anak usaha BUMN di sektor energi.
NTB saat ini telah berkomunikasi dengan perusahaan yang berbasis di Surabaya tersebut serta Pemprov Jatim, untuk membahas kemungkinan pengembalian dana pajak ke NTB. Koordinasi lebih lanjut juga dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak.
