Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember menyetujui Peraturan Daerah Perubahan APBD 2022 dengan beberapa catatan dalam rapat paripurna yang digelar di aula PB Sudirman Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Sabtu.
Pemkab dan DPRD Jember melakukan pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2022 secara maraton selama sepekan ini, bahkan menggelar dua kali rapat paripurna pada malam hari dan menetapkan perda tersebut saat ASN libur pada Sabtu ini.
"Kami memberikan catatan bahwa masih terdapat beberapa rencana kegiatan yang tertuang di Perubahan APBD yang belum linier dengan program prioritas yang telah di tetapkan bupati untuk bisa di laksanakan," kata juru bicara Fraksi Partai Nasdem Budi Wicaksono saat paripurna di Kantor Pemkab Jember.
Selain itu, lanjut dia, fraksi Nasdem juga meminta Pemkab Jember benar-benar mampu menggunakan anggaran sesuai program yang telah dicanangkan sesuai skala prioritas dalam pelaksanaannya.
"Dengan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat bukan kepentingan segelintir kelompok atau golongan, serta kami minta jabatan strategis segera diisi dengan pejabat definitif," tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui rancangan Perda P-APBD 2022 menjadi perda dengan memberikan lima catatan di antaranya meminta Pemkab Jember tepat data dan tepat sasaran dalam pemberian bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM, agar tidak muncul lagi persoalan dalam pemberian bansos tersebut.
"Kami menyarankan Pemkab Jember agar menganggarkan secara cukup untuk pendataan, baik pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang menyangkut UMKM, guru ngaji, dan nelayan," kata juru bicara Fraksi PDIP Alfan Yusfi.
Sementara Badan Anggaran DPRD Jember mencatat bahwa ada kenaikan dalam pendapatan sebesar Rp19 miliar lebih atau naik 0,52 persen dari APBD 2022 awal sebesar Rp3,811 triliun menjadi Rp3,831 triliun dalam P-APBD 2022.
Kemudian belanja APBD juga bertambah Rp2,72 miliar atau naik 0,06 persen dari Rp4,397 triliun pada APBD 2022 awal menjadi Rp4,400 triliun dalam P-APBD 2022.
Sedangkan pos belanja tidak terduga sesuai hasil pembahasan mengalami pengurangan yang cukup fantastis yakni turun 88,95 persen atau berkurang Rp39,48 miliar dari Rp44,39 miliar menjadi Rp4,90 miliar.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi kecepatan proses penyusunan Perda Perubahan P-APBD 2022 atas kinerja keras anggota DPRD Jember dan seluruh OPD.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Jember atas kerja sama yang selama ini sehingga Perda Perubahan APBD tahun 2022 dapat ditetapkan hari ini," katanya.
Sejumlah fraksi di DPRD Jember setujui Perda P-APBD 2022 dengan catatan
Sabtu, 24 September 2022 18:57 WIB
Kami menyarankan Pemkab Jember agar menganggarkan secara cukup untuk pendataan