Surabaya (ANTARA) - Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi setelah membekuk warga Banjarmasin berinisial MH alias Alex (32) di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (22/11) pukul 23.00 WIB.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Selasa, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari Tim Intel Air Polda Jatim yang mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5. Kapal ini berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Tim Intel Air bekerja sama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya," ujar Arnapi.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Arnapi, Tim Intel Air menemukan beberapa jenis burung di antaranya 205 ekor cucak hijau dalam kondisi hidup, dan 20 ekor cucak hijau sudah mati.
Selanjutnya, ada 96 ekor burung murai batu masih hidup dan tiga ekor lainnya sudah mati, 20 ekor burung kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.
"Untuk mengelabuhi petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, Alex kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Alex ditetapkan memjadi tersangka karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi satwa dilindungi tersebut.
"Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi," ucapnya.