Surabaya (ANTARA) - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jatim untuk menindaklanjuti laporan kasus intimidasi dan kekerasan yang dialami wartawan media daring Surabaya, Rama Indra, saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI pada Senin (24/3).
"Kami berharap ada penegakan hukum yang serius terhadap kasus ini," kata penasihat hukum Rama Indra dari KAJ Jatim, Salawati Taher, di Surabaya, Rabu.
Salawati menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Klien kami mengalami intimidasi saat meliput. Perangkat liputannya dirampas, diminta menghapus video, dan dianiaya sekitar empat hingga lima orang yang diduga aparat kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya sebelumnya sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, namun laporan ditolak dengan alasan kurangnya bukti. Oleh karena itu, Rama didampingi KAJ Jatim melapor ke Polda Jatim.
Setelah laporan diterima, Rama langsung menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
Salawati menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara hukum agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
"Kami memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi. Saat itu, dua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif berhasil dihukum berdasarkan delik pers," katanya.
Insiden kekerasan yang menimpa jurnalis beritajatim.com Rama Indra terjadi saat ia merekam tindakan aparat dalam membubarkan massa aksi.
Meski telah menyampaikan bahwa dirinya adalah jurnalis, ia tetap mengalami kekerasan fisik serta ancaman terhadap alat kerjanya.
Akibat kejadian tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, lebam di kepala, luka cakaran di jari telunjuk kanan, serta memar di punggung bagian atas.
KAJ Jatim merupakan gabungan organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Kediri, AJI Bojonegoro, LBH Lentara, KontraS Surabaya, dan Komsa IKA FH Ubaya.