Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Jawa Timur memberikan pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk pekerja melalui webinar.
Deputi Direktur Wilayah BPAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto, Senin, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 sebagai bentuk kepedulian terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja ketika di lingkungan kerja.
"Pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab kami dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan," ujarnya.
Ia mengemukakan, melalui pelatihan ahli K3 umum ini, diharapkan pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja.
"Semoga kegiatan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya, sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tukasnya.
Lebih lanjut Dodo mengatakan kegiatan ini adalah bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK terhadap perusahaan sekaligus untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Selain Pelatihan Ahli K3 Umum, bentuk bantuan promotif preventif lainnya adalah pemberian bahan pangan bergizi berupa sembako, pemberian APD Jasa Konstruksi, dan Pemberian APD Helm Motor," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, acara ini patut terus dilakukan karena sangat penting untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Harapan kami yang hadir dalam pelatihan ini menyadari faktor risiko yang bisa dilihat dan tak bisa dilihat. Ahli K3 Umum paham risiko, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3, mari kita edukasi kepada masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan," ujarnya.
Ia mengatakan, manfaatnya bukan hanya bagi pekerja, pemberi kerja juga berdampak pada masyarakat luas di Jawa Timur.
"Kriteria perusahaan penerima bantuan, antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK," ucapnya. (*)