Sidoarjo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda memberikan perlindungan sosial kepada pelaku olah raga yakni 823 peserta "15th Airlangga Championship Tapak Suci National Open 2025" berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Savitri Dyah Puspitaningtyas di Sidoarjo, Selasa mengatakan perlindungan ini diberikan untuk memastikan para atlet dapat bertanding dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko kecelakaan atau cedera yang bisa terjadi saat bertanding maupun latihan.
Ia mengatakan atlet merupakan salah satu profesi yang rentan cedera. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peserta didaftarkan sebelum pertandingan dimulai.
"Ini adalah bentuk perlindungan menyeluruh terhadap para peserta. Mereka tidak hanya bertanding, tetapi juga merasa aman karena memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, para atlet bisa lebih fokus menunjukkan performa terbaiknya tanpa terbebani risiko," ujar Savitri.
Melalui program JKK, kata dia, peserta yang mengalami cedera akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika harus beristirahat. Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Savitri menjelaskan, perlindungan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan bahwa pelaku olahraga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi para atlet. Semoga dengan adanya perlindungan ini, prestasi para atlet Tapak Suci semakin meningkat, sekaligus memberikan rasa tenang bagi keluarga mereka,” kata Savitri.
