Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum Handika Dwi Saputra seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Wonokerto, Kabupaten Ngawi, Jatim yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat dalam keterangannya di Surabaya, Selasa mengatakan, dirinya menyampaikan duka yang dalam atas meninggalnya almarhum.
"Kami secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada pihak keluarga yang diterima langsung oleh Sahudi orang tua dari almarhum Handika," katanya.
Ia mengemukakan, almarhum merupakan salah satu PMI yang berangkat ke Korea Selatan dengan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
"Keberangkatan almarhum ke Korea Selatan melalui program Government to Government (G to G) yang diselenggarakan oleh BP2MI. Almarhum sekitar empat bulan bekerja sebagai nelayan dan mengalami kecelakaan kerja dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyatakan santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri dan inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa ini tentu menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tentu juga bagi masyarakat pekerja lainnya.
"Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh," ujarnya.
