Sumenep (ANTARA) - Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini diduga biasa mengedarkan barang haram tersebut antarpulau di wilayah itu.
"Penangkapan dilakukan Senin (24/2), dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Selasa sore.
Tersangka berinisial SK (40) warga Dusun Cangkreng, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Menurut Widiarti, tersangka ditangkap pada hari Senin 24 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di area rumah warga yang terletak di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Penangkapan awalnya berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Dalam informasi yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) itu dijelaskan, bahwa di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pengedar narkoba antarpulau.
Saat menerima informasi itu polisi selanjutnya melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto.
"Dan informasi itu ternyata benar, yakni setelah tim tiba di lokasi memang didapati bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Matanair tersebut," katanya.
Saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan pada tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,30 gram (jumlah berat keseluruhan 1,36 gram).
Sementsra terdangka berikut barang bukti diamankan di mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.