Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 berjuluk "Jilid II", Rabu, dengan menghadirkan 10 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD setempat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang beranggotakan Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andik Kurniawan.
Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undsng Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 400 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto UU RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2014.
Ke-10 terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Sony Yudianto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.
Mereka, selaku pengawal negeri atau penyelenggara negara, didakwa secara bersama-sama dengan Mochammad Arief Wicaksono, yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, serta anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 lainnya, pada 25 Juni hingga 22 Juli 2015, bertempat di Kantor DPRD Kota Malang, telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu uang sebesar Rp700 juta.
Muhammad Arief Wicaksono yang turut disebut oleh Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan ini adalah Ketua DPRD Kota Malang 2014-2019, yang telah divonis terlebih dahulu oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara yang sama, yaitu selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Perkara ini seluruhnya menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Selain Muhammad Arief Wicaksono, 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, yang pengadilannya berjuluk "Jilid I".
Selain itu, 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, saat ini masih menunggu proses persidangan, yang kemungkinan pengadilannya nanti akan berjuluk "Jilid III".
Jaksa Arif Suhermanto menyebut seluruh anggota DPRD Kota Malang tersebut menerima suap dari Wali Kota Malang saat itu Mochammad Anton, terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai lebih dari Rp700 juta. (*)
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Suap DPRD Malang Jilid II
Rabu, 9 Januari 2019 21:26 WIB
Perkara ini seluruhnya menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka