Malang Raya (ANTARA) - DPRD Kota Malang merekomendasikan pemerintah daerah setempat melaksanakan normalisasi drainase sebagai upaya mencegah terulangnya peristiwa bencana banjir.
"Proses penanggulangan seperti itu, normalisasi (drainase) semua saluran," kata Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita ditemui seusai pelaksanaan Rapat Kerja Evaluasi Penanggulangan Bencana Daerah yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin malam.
Dia mengemukakan normalisasi bertujuan untuk kembali membuka jalur air pada drainase yang sempat tertutup sedimentasi.
Hal ini berkaca pada kejadian banjir yang melanda 39 titik di Kota Malang, pada Kamis (4/12).
Dari hasil peninjauan pemerintah daerah setempat, kejadian banjir dipicu sumbatan penumpukan sampah yang berandil pada terjadinya sedimentasi pada saluran air.
DPRD Kota Malang juga merekomendasi pelaksanaan revitalisasi untuk mengembalikan fungsi drainase seperti semula.
"Mayoritas adalah tidak berfungsinya saluran-saluran air, irigasi, dan sungai dengan semestinya. Sungai itu kan sudah jadi tempat sampah, makanya tadi kami hadirkan Dinas Lingkungam Hidup (DLH)," ujarnya.
Dia menilai bahwa selama ini penanganan banjir yang dilakukan oleh jajaran eksekutif masih belum membuahkan hasil maksimal.
Maka dari itu, normalisasi dan revitalisasi perlu dilakukan secepatnya, sebab hal tersebut menyangkut keselamatan masyarakat. Meski demikian, dua langkah ini merupakan strategi jangka pendek dan perlu diteruskan melalui penguatan penanggulangan kebencanaan.
Pihaknya meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang membuat detail peta jalan penanggulangan banjir, mulai pra hingga pascabencana agar ke depannya kejadian serupa tak terjadi lagi.
"Ini tidak hanya berbicara drainase saja, tidak hanya penanganan bencananya oleh BPBD-nya, tidak bisa. Ini harus diorkestrasi dan yang menjadi orkestratornya beliau," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Suparno mengatakan penanganan banjir juga berbicara masalah penindakan hukum terkait masalah tata ruang wilayah di kawasan sungai.
Dia mencontohkan 15 meter dari harus sungai seharusnya tidak boleh ada bangunan. Namun, upaya penindakan tersebut belum berjalan maksimal karena adanya keterbatasan kewenangan.
Dalam konteks penataan wilayah, Pemkot Malang hanya bisa berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
"Penegakan harus lintas sektor, dari provinsi dan kota," ucapnya.
Kendati demikian, ketika ada temuan pelanggaran tata ruang yang wewenangnya berada langsung di bawah Pemkot Malang, penindakan akan langsung dilakukan sesuai regulasi berlaku.
"Regulasi sudah ada dan seharusnya tidak pandang bulu, yang melanggar harus kami tindak," kata Suparno.
