Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) akan menjadi instrumen untuk mengejar target ketersediaan area hijau sebesar 30 persen di wilayah setempat.

"Melalui Raperda tentang RTH ini bisa mempercepat pemenuhan atau lebih menegaskan kembali proses-proses yang harus dilakukan oleh pemerintah kota. Ini merupakan bentuk komitmen," kata Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Rabu.

Pemenuhan kawasan hijau atau RTH telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dia menjelaskan mekanisme di tingkat daerah mengenai upaya menyediakan ruang terbuka hijau telah ditekankan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, di dalam Peraturan Daerah tentang RTRW, persentase ketersediaan RTH di Kota Malang masih di bawah 30 persen. Jika mengacu dari data Dinas Lingkungan Hidup setempat, maka kawasan hijau baru mencakup 17 persen dari total luas wilayah daerah itu.

Meski demikian, lanjutnya Perda RTRW sifatnya hanya menjelaskan mengenai tata ruang dan tata kewilayahan. Sehingga, perlu diperkuat oleh aturan yang lebih detail dan spesifik, yakni melalui peraturan daerah.

"Lahan di sini sudah tidak bisa diperluas dan akan kami petakan mana (yang) sebetulnya melanggar izin (bangunan) sehingga nanti tidak diperpanjang," ucapnya.

Lahan dari hasil penindakan terhadap bangunan yang melanggar izin nantinya bisa dialihfungsikan sebagai RTH.

Selain itu, Amithya menyampaikan bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan area hijau tidak hanya bisa hanya berpatokan pada upaya penyusunan regulasi, tetapi harus dibarengi langkah tegas dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia mencontohkan, dengan adanya Perda RTRW seharusnya pemerintah daerah setempat sudah bisa mengambil tindakan, misalnya melaksanakan pengecekan di lapangan.

Ditanya soal target untuk pengesahan menjadi peraturan daerah, ia tak menyebut secara detail. Tetapi Amithya menginginkan regulasi itu bisa secepatnya diterbitkan.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026