Malang Raya (ANTARA) - DPRD Kota Malang menyusun naskah akademik sebagai langkah awal merumuskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular yang telah masuk prioritas pembahasan pada tahun 2026.
"Raperdanya sudah masuk prioritas. Kami sekarang masih melakukan penyusunan NA-nya atau naskah akademik," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Penyusunan naskah akademik guna menjamin raperda tersebut memiliki arah yang jelas sebagai acuan pengambilan keputusan atau kebijakan berbasis kajian komprehensif.
Pembahasan Raperda Penyakit Menular akan dilakukan setelah finalisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran.
Ia mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD sebagai bagian mengakomodasi usulan dari masyarakat yang menginginkan adanya sebuah payung hukum untuk menanggulangi dan menangani penyakit menular.
Salah satu kategori penyakit menular yang dicantumkan di dalam draf regulasi tersebut adalah HIV/AIDS.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 355 orang di Kota Malang terdeteksi terjangkit HIV/AIDS. Dari jumlah itu, sekitar 29 persen di antaranya berstatus sebagai warga kota setempat.
Setelah naskah akademik rampung, DPRD Kota Malang akan segera melakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan mendalam mengenai Raperda Penyakit Menular.
Pembahasan oleh pansus dipastikannya akan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga tokoh masyarakat.
"Semuanya akan dilibatkan dalam pembahasan," ucapnya.
Eddy berharap melalui raperda ini, pola penanggulangan dan penanganan penyakit menular, khususnya HIV/AIDS bisa berjalan lebih kuat, baik mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
"Jadi, ini (Raperda tentang Penyakit Menular) adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat," tutur dia.
Selain Raperda Penyakit Menular, DPRD Kota Malang juga telah menyiapkan tiga rancangan regulasi inisiatif lainnya dan siap dibahas tahun ini, yaitu Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, terdapat 14 raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Malang untuk dibahas bersama DPRD, di antaranya Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, dan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026