Malang, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, melalui rapat paripurna dewan setempat, Rabu. menetapkan sebanyak 18 judul rancangan peraturan daerah (raperda) yang siap dibentuk pada periode 2026.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita seusai pelaksanaan rapat paripurna, di Malang, mengatakan dari total 18 judul perundang-undangan daerah yang penyusunannya dimulai tahun depan mayoritas didominasi pengajuan dari pemerintah kota.
"Rancangan perda-perda itu sebetulnya sudah menunggu (untuk disusun) dan dari kami ada empat raperda, kalau yang lain dari pemerintah kota," kata Mia, sapaan akrab Amithya.
Penetapan pembentukan 18 judul raperda yang dibentuk tahun depan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 100.3.3.3/33/35.73.200/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2026.
Mia menyebut empat judul raperda dari DPRD Kota Malang yang masuk dalam program pembentukan pada 2026 bersifat inisiatif atau merupakan hasil usulan anggota maupun komisi.
Adapun judul empat raperda inisiatif dari DPRD Kota Malang yang akan dibahas, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan 14 judul raperda yang diajukan oleh Pemkot Malang untuk dibahas bersama DPRD, meliputi Raperda Bangunan Gedung, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, dan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Penanggulangan Narkotika, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta, dan Raperda Pencabutan Tiga Perda.
Selanjutnya, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
"Pemajuan kebudayaan itu kan juga tinggal menunggu nomor registrasi. Tetapi ada banyak komponen memang rutin dibahas, seperti yang berbicara soal anggaran," ujarnya.
Menurut dia, dengan ditetapkannya keputusan pembentukan perda ini, maka 18 judul regulasi yang masih akan dibentuk rancangannya akan telah masuk dalam antrean pembahasan.
"Sebisa mungkin ini terlaksana semuanya," ucap dia.
