Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Anggota DRPD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengemukakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ducting atau penataan kabel di bawah tanah bertujuan menjaga estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Dito di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa aturan baru yang sedang digodok ini adalah merupakan raperda inisiatif dari Komisi C DPRD Kota Malang.
"Iya ini inisiatif. Urgensinya karena kabel (gantung) sudah semrawut (berantakan) estetikanya tidak bagus, terus posisinya itu menjuntai ke bawah karena kelebihan beban tapi berfungsi sehingga membahayakan masyarakat," kata Dito yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD setempat.
Penyusunan raperda itu masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik yang di dalamnya memuat tentang mekanisme penataan kabel dengan cara ditanam di tanah.
Status rancangan peraturan pun belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Malang.
Penyiapan regulasi juga sebagai langkah awal mempersiapkan tata cara secara teknis terkait pelaksanaan ducting, pola pembiayaan, dan tentunya pola koordinasi dengan melibatkan banyak pihak terkait, seperti provider seluler, internet, hingga PLN.
Mengingat masih dalam tahap penyusunan naskah akademik raperda itu ditargetkan paling cepat bisa memasuki proses pengesahan pada periode 2027.
"Tapi sambil menunggu regulasi selesai, kami ingin penataan fisik sudah bisa mulai dicicil di beberapa kawasan, terutama pembersihan sampah kabel yang sudah tidak berfungsi," ucapnya.
Kemudian, kata dia, untuk wilayah prioritas yang akan lebih dahulu dilakukan penataan dimungkinkan adalah kawasan ikonik di Kota Malang, seperti Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Ijen, kawasan Pasar Besar, dan Jalan Soekarno-Hatta.
Lokasi itu sejatinya merupakan area strategis atau "wajah" Kota Malang dan menjadi pusat jujukan masyarakat maupun wisatawan, sehingga perlu mendapatkan atensi.
"Selain itu, ada juga di titik-titik yang sudah urgen dan berbahaya karena kabel menjuntai rendah, seperti di kawasan Monumen Pesawat, sekitaran Stadion Gajayana, daerah Sumbersari, dan pertigaan Malang Creative Center," ujar dia.
Diharapkan juga ketika raperda terbaru ini sudah disahkan akan memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
