Malang, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kota Malang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung mencakup langkah penguatan pada pelaksanaan penertiban bangunan liar, baik yang didirikan di atas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta sempadan sungai.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan persoalan pendirian bangunan yang tak sesuai aturan menyebabkan munculnya banyak persoalan di wilayah setempat, seperti kemacetan, gangguan ketertiban, dan banjir.

"Bangunan yang berada di atas PSU dan termasuk pula di area sempadan telah menjadi sumber masalah. Dengan ini (Raperda Bangunan Gedung) penertiban akan lebih kuat karena mempertegas aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021," kata Dito.

Dito menyampaikan melalui rancangan peraturan daerah yang kini terus dimatangkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan memiliki legitimasi yang lebih kuat ketika melakukan kegiatan penindakan dalam bentuk penertiban terhadap bangunan liar di lapangan.

Ia juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung tersebut nantinya turut mengatur mekanisme pendataan dan pengawasan mengenai pendirian bangunan yang lebih sistematis, sehingga tak sampai menyalahi aturan tata ruang.

Kemudian, masyarakat tetap dilibatkan di dalam dalam pola pelaksanaan pengawasan.

"Masyarakat bisa ikut melaporkan jika ada indikasi pelanggaran mengenai pendirian bangunan," ucap dia.

Selain pola penertiban, pemerintah daerah setempat dikatakannya bisa membebankan setiap pemilik bangunan yang melanggar aturan pendirian bangunan dengan sanksi administratif.

Penerapan sanksi itu, diharapkan oleh dia mampu memberikan dampak baik terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Seluruh aturan yang dipersiapkan melalui Raperda Bangunan Gedung tersebut nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai acuan teknis pelaksanaan.

"Di dalamnya ada prinsip perlindungan bangunan, pengaturan penyelenggaraan, hingga aspek ekonomi," tutur Dito.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026