Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan ribuan keping KTP elektronik (KTP-e) milik warga daerah setempat yang dinilai invalid dan sudah tidak berlaku.
"Jumlah KTP yang dimusnahkan mencapai 15.552 keping. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan seusai kegiatan pemusnahan di halaman kantor dispendukcapil setempat, Jumat.
Menurut dia, pemusnahan KTP-e tidak valid tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el (KTP elektronik) atau e-KTP, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia terkait keberadaan KTP rusak atau invalid.
Pemusnahan tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Nono menjelaskan, sebanyak 15.552 keping KTP-e invalid yang dimusnahkan tersebut karena berbagai alasan, di antaranya karena rusak hingga nomor induk kependudukan (NIK) tidak terbaca, foto tidak jelas, perubahan status, pindah alamat, meninggal, dan lainnya.
"Jadi, wajib KTP yang pindah domisili atau berubah status dari belum menikah menjadi sudah menikah harus ganti KTP-nya. Perubahan status ini yang paling banyak dan KTP yang dibakar ini sudah tidak dipakai," kata dia.
Selain KTP elektronik, ada juga fisik KTP cetakan lama atau cetakan tahun 2011 yang belum elektronik ikut dimusnahkan.
Adapun, pemusnahan tersebut disaksikan juga oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu Kota Madiun.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang ikut hadir pada kesempatan itu menyatakan, pemusnahan KTP invalid dan tidak berlaku tersebut untuk mencegah penyalahgunaan di masyarakat.
"Sudah menjadi rumor, ditemukan KTP elektronik yang tercecer di beberapa daerah. Kami tidak ingin itu terjadi di Kota Madiun. Jadi, kami berharap tidak ada KTP yang rusak dan tidak berlaku, tercecer di Kota Madiun. Hal itu juga untuk mencegah penyalahgunaan," kata Wali Kota Sugeng.
Sesuai informasi, pemusnahan KTP invalid tersebut merupakan pemusnahan tahap kedua. Sebelumnya, Dispendukcapil Kota Madiun telah memusnahkan sebanyak 3.418 keping KTP elektronik invalid dengan cara dibakar, sehingga jumlah total fisik KTP-e invalid yang dimusnahkan mencapai 18.970 keping. (*)