Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan dengan cara dibakar ribuan keping KTP elektronik (KTP-e) milik warga daerah setempat yang dinilai invalid.
"Sesuai hasil pendataan, ada sebanyak 9.634 keping KTP elektronik yang dinyatakan tidak valid dan siap dibakar. Ribuan keping KTP itu didapat dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Puji Widodo di Madiun, Kamis.
Menurut dia, pemusnahan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait keberadaan KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia.
"Adapun pemusnahan tersebut bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Ia mengemukakan, fisik KTP yang ditarik itu karena berbagai alasan. Di antaranya karena mengalami kerusakan sehingga harus diganti dengan yang baru.
Selain itu, karena alasan ganti administrasi pencatatan ataupun mengalami ganti status administrasi, seperti belum menikah berubah menjadi sudah menikah. Dalam kondisi tersebut KTP harus ditarik dan kemudian diganti dengan KTP baru
Bagi pemilik ribuan keping KTP-e yang dibakar tersebut, saat ini sudah memiliki KPT-e yang baru dan valid.
"Dengan kata lain, saat terdeteksi memiliki data KTP-e yang tidak valid, maka kartu lama yang bersangkutan telah ditarik dan langsung diberi keping KTP-e yang baru sesuai nama dan alamat masing-masing," jelas dia.
Ia berharap, dengan pemusnahan keping KTP-e yang tidak valid tersebut akan dapat menghindari praktik-praktik penyalahgunaan data kependudukan. Di antaranya untuk kepentingan politik dalam menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Sementara, pemusnahan ribuan keping KTP tidak valid tersebut disaksikan langsung oleh pejabat di lingkungan Dispendukcapil setempat, pejabat perwakilan dari OPD tekait dan juga Polres Madiun. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Dispendukcapil setempat.(*)