Probolinggo (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo memusnahkan 13.659 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik invalid periode 2012-2018 dengan cara dibakar di belakang Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat.
"Pemusnahan itu dilaksanakan sesuai SE Mendagri nomor 470.13/11176/55 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP elektronik invalid dengan cara dibakar," kata Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo Tartib Goenawan di Kota Probolinggo.
Ia mengatakan pemusnahan KTP invalid itu dulunya cukup dipotong pojoknya lalu KTP dikirim ke pusat, namun saat ini harus dibakar dan KTP yang dimusnahkan itu berasal dari pelayanan di Dispendukcapil dan kecamatan di Kota Probolinggo.
"Kami bergegas melakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab karena tidak ingin KTP invalid yang disimpan Dispendukcapil Kota Probolinggo tercecer atau hilang," tuturnya.
Tartib menjelaskan KTP invalid yang dimaksud adalah mengalami rusak fisik atau perubahan data seperti berganti status, pindah rumah atau data lainnya, sehingga KTP tersebut sudah tidak digunakan lagi.
"Pencapaian perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kota Probolinggo mencapai 90 persen dan warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 179.599 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman tercatat sebanyak 17.816 orang. Jumlah warga Kota Probolinggo mencapai 244.802 juta jiwa (per 30 Juni 2018)," katanya.
Menurutnya warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik karena merasa masih belum membutuhkan, namun target Dispendukcapil Kota Probolinggo semua warga sudah melakukan perekaman sebelum Pemilu 2019.
"Semua warga diharapkan sudah melakukan perekaman sebelum Pemilu 2019 dan untuk blanko KTP elektronik sejauh ini masih aman dan mudah-mudahan cukup sampai Pemilu mendatang," ujarnya.(*)
13.659 KTP Invalid Kota Probolinggo Dimusnahkan
Jumat, 21 Desember 2018 20:44 WIB
Pemusnahan itu dilaksanakan sesuai SE Mendagri nomor 470.13/11176/55 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP elektronik invalid dengan cara dibakar