Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik invalid di halaman kantor Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018). Dispendukpencapil Kabupaten Madiun memusnahkan 9.634 keping KTP elektronik invalid guna menghindari penyalahgunaan KTP elektronik invalid tersebut. Antara Jatim/Siswowidodo/ZK.