Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi warganya salah satunya dalam mengurus surat akta kelahiran yang bisa dicetak sendiri oleh pemohon.
"Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara daring akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan hal tersebut," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Ia menjelaskan proses pencetakan surat akta kelahiran secara daring meliputi setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para orang tua diminta menyiapkan salinan akte nikah orang tua, KTP dan Kartu Keluarga.
"Semua berkas tersebut sudah discan. Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis website di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id," katanya.
Selain itu, lanjut dia, bagi pemohon yang sudah mengunggah berkas, akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor.
"Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil," katanya.
Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, ia menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri.
Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan "username" (nama pengguna) dan "password" (kata sandi) untuk "login" (proses mengakes komputer) . "Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan," katanya.
Proses pencetakan akta kelahiran daring itu sendiri, kata dia, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan.
"Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak daring dengan manual. Tergantung individunya saja," ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan cetak akta kelahiran secara daring khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja.
"Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung," katanya. *(*)
Urus Akta Kelahiran di Surabaya Bisa Dicetak Sendiri
Selasa, 31 Juli 2018 13:47 WIB

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo saat memantau pengurusan akta kelahiran di kantor Dispenducapil di Siola Surabaya, Selasa. (Abdul Hakim)
Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara daring akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut