Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur memperketat verifikasi administrasi kependudukan (adminduk) terkait dengan potensi perpindahan kartu keluarga (KK) menjelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto di Kota Surabaya, Selasa, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan data kependudukan di daerah itu valid dan mencegah praktik kecurangan terkait dengan pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.
"Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita otorisasi," ujarnya.
Ia menjelaskan apabila ada temuan terkait dengan pemindahan KK untuk anak saja maka pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terkait dengan keberadaan di Kota Surabaya dan siapa yang bertanggungjawab.
"Jika hanya menumpang di KK orang lain, insya allah tidak kita otorisasi," ucapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini dan menekankan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa didasarkan pada alamat yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili dari camat atau lurah.
"Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK di Kota Surabaya," katanya.
Mengenai teknis otorisasi KK, ia menerangkan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dijalankan. Pemohon menyerahkan surat pindah dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya.
"Selanjutnya akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut," katanya.